Politik

KPU Sulteng Gelar Rakor Pencalonan di Pilkada 2024, Sempat Bahas Surat Keterangan dari Kejaksaan

Global Sulteng
×

KPU Sulteng Gelar Rakor Pencalonan di Pilkada 2024, Sempat Bahas Surat Keterangan dari Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
KPU Sulteng Gelar Rakor Pencalonan di Pilkada 2024, Sempat Bahas Surat Keterangan dari Kejaksaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencalonan jelang Pilkada 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencalonan jelang Pilkada 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sulteng ini dibuka oleh Ketua KPU Risvirenol.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Risvirenol, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024,” ucapnya.

Selain itu, bakal pasangan calon yang telah mendaftar diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Baca juga: 27 Personel Polresta Palu Lolos Seleksi Walpri, Kombes Pol Barliansyah Ingatkan Netralitas Pilkada 2024

Rakor ini juga menghadirkan beberapa narasumber yang membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan oleh partai politik serta dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

Kemudian, Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat memaparkan mengenai mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.

Dewi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh penyelenggara Pemilu untuk mencegah pelanggaran.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Norwana membahas persyaratan khusus bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana.

Norwana menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Asisten Intelijen di Kejati Sulteng Ardi Suryanto memaparkan mengenai surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan status calon terkait kealpaan atau tindak pidana politik.

Hal Ini menjadi aspek penting dalam memastikan integritas calon kepala daerah.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Irpan menambahkan informasi terkait surat keterangan dari Lapas yang diperlukan untuk calon yang telah menyelesaikan masa pidana penjara.

Lebih lanjut, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Munashir menjelaskan tentang proses legalisir ijazah sebagai syarat pencalonan yang harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Terakhir, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng Zulfitri memaparkan mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pencalonan kepala daerah serentak.

SKCK ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pencalonan yang memastikan calon memiliki rekam jejak yang bersih.

Baca juga: Satlantas Polresta Palu Tingkatkan Pelayanan dengan Inovasi Media Sosial

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis bagi KPU Sulteng untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan lancar dan sesuai peraturan.

Dengan pemahaman yang mendalam dan koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, diharapkan Pilgub 2024 di Sulteng dapat terlaksana dengan transparan dan adil.