Seputar Sulteng

Kejati Sulteng Masih Analisis Alat Bukti Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT Cocoman

Global Sulteng
×

Kejati Sulteng Masih Analisis Alat Bukti Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT Cocoman

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Masih Analisis Alat Bukti Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT Cocoman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melalukan analisis alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT Cocoman. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melalukan analisis alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT Cocoman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan tim penyidik terus melalukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Pasca dilaksanakannya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, penyidik melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pencocokan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita,” kata dia, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Sofian, penyidik tidak menemukan kendala yang signifikan dalam penanganan kasus PT Cocoman.

Namun, karena kasus tersebut melibatkan banyak dokumen perizinan serta membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek teknis maupun yuridis, sehingga penyidik membutuhkan waktu agar setiap tahapan dilakukan sesuai aturan.

“Kejati Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara objektif, transparan, akuntabel serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Diketahui, penyidik telah melalukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti Kementerian ESDM serta Kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara pada 22 April 2026.

Baca juga: Kejati Sulteng: Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morowali Utara Masih Penyelidikan

Penyidik menyita sejumlah alat berat maupun kendaraan bermotor yang terparkir di site Morowali Utara dengan total 13 kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus pertambangan ilegal PT Cocoman.

Sejumlah kendaraan itu masih berada di site Morowali Utara dengan status titipan Kejati Sulteng, karena proses pemindahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Kemudian, pada 24 Juni 2026, penyidik kembali melalukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale.

Beberapa ruangan digeledah penyidik termasuk penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pertambangan ilegal PT Cocoman.

Dokumen SPB yang disita akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara, barang bukti elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel.