GLOBALSULTENG.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Laode Abdul Sofian mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Morowali Utara masih tahap penyelidikan.
“Perkara perizinan PT CMS hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan,” ucapnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Kejati Sulteng juga belum mengumumkan sejumlah pihak yang telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka mengklaim identitas maupun jumlah yang telah dimintai keterangan belum bisa disampaikan karena bagian dari materi penyelidikan yang bersifat tertutup.
“Terkait kabar adanya pihak tertentu yang diduga tidak memenuhi panggilan penyelidik, kami tidak bisa memberikan tanggapan secara spesifik karena merupakan bagian dari materi penyelidikan,” ujar Laode Abdul Sofian.
Dia menambahkan, proses penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan data, dokumen serta permintaan keterangan dari berbagai pihak memastikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Seluruh informasi yang berkaitan dengan teknis pemeriksaan hanya akan disampaikan jika telah dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan pembangunan Tersus PT CMS di Morowali Utara telah dimulai sejak 20 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Sulteng nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026.
GlobalSulteng juga mendapatkan informasi bahwa pihak-pihak yang telah diperiksa adalah Kepala Desa Tamainusi dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morut.
Sementara, dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT CMS serta Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS kabarnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.












