GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan rapat paripurna agenda penjelasan Wali Kota terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Palu pada Senin, 6 Juli 2026.
Mewakili Wali Kota Palu, Asisten I Setda Kota Palu, Usman, mengatakan penyampaian Ranperda merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah laporan keuangan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.
Kata Usman, realisasi Pemkot Palu dari hasil pendapatan daerah sebesar Rp1,751 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,709 triliun, sehingga APBD 2025 mencatat surplus Rp42,76 miliar.
Pemkot Palu juga membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp54,43 miliar.
Usman mengungkapkan realisasi pendapatan masih berada di bawah target APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1,853 triliun, dengan selisih sekitar Rp101,66 miliar. Sementara dari pagu belanja Rp1,863 triliun, terealisasi Rp1,709 triliun atau menyisakan anggaran sekitar Rp154,81 miliar.
“Seluruh laporan keuangan yang menjadi lampiran Ranperda ini merupakan hasil audit BPK Perwakilan Sulteng yang diterbitkan pada 25 Mei 2026,” ujarnya.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD Kota Palu sesuai mekanisme sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diketahui, Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Muchlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Rico Djanggola, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).












