GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono angkat bicara atas keluhan seorang anggota Polri di Sigi berinisial Briptu YS soal pemotongan anggaran operasi, pembuatan konten imbauan tidak menggunakan mobil modong berbuntut mutasi.
Menurut Djoko, YS juga aktif di media sosial tiktok dimutasi bukan karena video viralnya soal imbauan tidak menggunakan mobil bodong.
Namun, mutasi yang diterima Briptu YS buntut sejumlah pelanggaran yang dilakukannya seperti terlibat kasus tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin serta kode etik.
Bahkan, Briptu YS juga pernah terlibat dalam kasus penipuan dan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Donggala.
“Selama menjadi anggota Polri, Briptu YS telah melakukan 1 kasus tindak pidana umum dan 7 perkara pelanggaran disiplin dan kode etik, kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi tahun 2021 yaitu tentang penipuan,” ucapnya melalui rilis resmi yang diterima GlobalSulteng, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Kronologi Bentrok Karyawan PT HIP dan Petani Plasma Buol, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi
Sementara, perkara pelanggaran disiplin dan kode etik diantaranya tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan mobil rental.
“Semua perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri,” ujarnya.
“Terkait mutasi Briptu YS dari Polres Sigi ke Polsek Kulawi tidak ada sangkut pautnya dengan pembuatan konten di media sosial yang dilakukannya,” tambahnya.
Lanjut Djoko, mutasi merupakan kewenangan pimpinan Kepolisian wilayah setempat untuk kepentingan organisasi, pengembangan karir anggota, penyegaran organisasi dan karena adanya putusan hasil sidang disiplin atau kode etik.
“Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi bersifat demosi,” tuturnya.
Djoko menyatakan, kepolisian tidak pernah melarang anggotanya ingin membuat konten di media sosial asalkan sesuai norma dan etika di lingkungan kepolisian.
Dia menambahkan, terkait kontennya yang dibuat soal pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 perlu diketahui bahwa sesuai Sprint Kapolda Sulteng, personel Polres Sigi yang dilibatkan hanya 50 orang.
Tetapi, dengan pertimbangan luas wilayah maka Kapolres Sigi memberikan kebijakan untuk menambah personel menjadi 173 orang.
Sehingga, anggaran yang diterima Polres Sigi dari Polda Sulteng untuk 50 personel dibagi untuk 173 personel yang terlibat operasi.
Baca juga: Terduga Kurir Narkoba Asal Sigi Ditangkap Polisi, Sudah Ditetapkan Tersangka
“Silahkan saja kepada Briptu YS bila melihat atau mengalami adanya pemotongan anggaran operasi atau anggaran kegiatan lain serta mempunyai bukti adanya penyimpangan agar dilaporkan kepada pengawas internal seperti Propam atau Itwasda Polda Sulteng,” jelasnya.