GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap seorang terduga kurir narkoba berinisial II (32) warga di Kabupaten Sigi.
Terduga kurir narkoba itu ditangkap di Jembatan Tawaeli Kota Palu pada Sabtu 11 Mei 2024 dini hari.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti seberat 15,5 kilogram sabu dari tangan terduga kurir tersebut.
Menurutnya, 15,5 kilogram sabu itu dikemas dalam paket besar dan kecil. Saat membawa sabu itu, terduga kurir menggunakan sepeda motor.
Kata Dasmin, penangkapan terduga kurir itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Rencananya, sabu seberat 15,5 kilogram itu akan dijual diluar Kota Palu.
“Kami sudah tetapkan tersangka, saat ini masih pengembangan karna tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya seperti dikutip dari SultengTerkini.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika milihat adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal.
Baca juga: 4 Fakta Sopir Minibus Diamuk Massa di Palu, Niat Bawa Penumpang ke Acara Pelamaran
“Siapapun itu kita akan tindak tegas, saya imbau kepada masyarakat agar segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.