GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan sidang secara elektronik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Aula Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kota Palu pada Selasa, 7 Juli 2026.
Perjanjian tersebut ditandantangani oleh Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu dan Kakanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman.
Kajati Sulteng Zullikar Tanjung mengatakan pelaksanaan sidang secara elektronik merupakan transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara.
Zullikar menjelaskan, pembaruan sistem ini sejalan dengan arah hukum modern agar proses peradilan lebih transparan, efektif dan mengatasi kendala birokratis.
“KUHAP sendiri telah memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan proses peradilan pidana termasuk sidang elektronik,” ucapnya.
Menurut Zullikar, kehadiran sistem elektronik telah memangkas biaya operasional terutama saat pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke ruang persidangan.
“Persidangan secara elektronik menjadi sebuah kebutuhan dan menuntut respons adaptif dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” ujarnya.
Kata Zullikar, perjanjian kerja sama pelaksanaan persidangan secara elektronik bukan sekadar pemenuhan secara administratif atau seremonial, tetapi komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons tuntutan zaman.
“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman operasional berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian serta perlindungan hak terdakwa, saksi maupun korban,” tuturnya.












