GLOBALSULTENG.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RYB.
Baca juga: Raih CSR Awards 2026, Huabao Masuk Jajaran Perusahaan dengan Program Sosial Terbaik
Hal itu disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca juga: Dana Nasabah KC Parigi Dikembalikan Usai BNI Investigasi Transaksi Tak Dikenali
Oknum Guru PPPK di Palu itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang masih berusia 8 tahun.
Menurut Kadek Aruna, oknum guru PPPK itu telah diamankan aparat untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Saksi Fakta Beberkan Dugaan Cacat Prosedur dalam Penetapan Anggota KI Sulteng Periode 2025-2029
“Kasus itu sementara ditangani PPA Satreskrim Polresta Palu dan masih dalam proses penyelidikan. Oknum Sudah diamankan di Polresta Palu,” ujar Kadek Aruna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut melakukan aksinya di lingkungan sekolah dasar di Kecamatan Tatanga. Korban melaporkan oknum tersebut ke Polresta Palu pada Rabu, 10 Juni 2026.












