GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono memastikan bahwa proses hukum oknum personel Polairud berinisial Aipda RM yang terlibat dugaan kasus penganiayaan segera diproses.
Hal itu disampaikan melalui pesan tertulis yang diterima GlobalSulteng, Minggu (12/5/2024).
“Kami segera proses dan saya pastikan kasus Aipda RM diproses sesuai hukum yang berlaku, silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” ucapnya.
Kata Djoko, korban berinisia NM (30) yang merupakan warga di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten telah melapor pada 10 Mei 2024.
“SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng itu,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aipda RM itu terjadi di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.47 wita.
Hingga saat ini belum diketahui motif dibalik dugaan penganiayaan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Bentrok Karyawan PT HIP dan Petani Plasma Buol, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi
“Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan,” tuturnya.