GLOBALSULTENG.COM, PALU – Mohamad Irwan Lapatta menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Bupati Sigi Rizal Intjenae pada Rabu, 15 Juli 2026.
Irwan Lapatta diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng mulai dari pukul 10.30 sampai 15.30 WITA atau selama 5 jam dengan total 18 pertanyaan.
Saat proses pemeriksaan, Irwan Lapatta juga didampingi kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners, di antaranya adalah Apditya Sutomo, Abd Mirsad dan Muh. Rizal Dekol.
Usai pemeriksaan, Ketua Tim Hukum Irwan Lapatta, Apditya Sutomo mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti termasuk pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia (UI).
“Dari beberapa alat bukti juga, ada satu bukti yang menjelaskan terkait penyampaian Bupati soal hutang yang ditinggalkan oleh bupati sebelumnya,” kata Apditya Sutomo.
Apditya Sutomo menjelaskan, substansi laporan berkaitan dengan pernyataan terlapor saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi.
Saat itu, terlapor menyampaikan bahwa Irwan Lapatta pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Padahal, faktanya kliennya tidak pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Baca juga: One Kliks SIGA 8 Langkah Transformasi Digital Untad Menuju Smart Kampus
Ihwal proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas yang sempat disinggung, merupakan proyek pada 2015. Sementara, Irwan Lapatta baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016 dan menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 serta 2021–2025.
Kata Apditya Sutomo, perkara tersebut akan semakin jelas jika menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, seperti, mantan Kadis PUPR, Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pihak lain yang terkait dengan proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas.
Apditya Sutomo berharap, pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut, tanpa ada intervensi dari eksternal maupun internal.
Disisi lain, Abd Mirsad menyebut dengan alat bukti yang diajukan, pihaknya optimis bahwa laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan.
“Sejak awal mengajukan laporan, kami sudah melakukan diskusi dengan beberapa ahli. Insya Allah dengan alat bukti yang kami miliki, laporan ini akan naik ke penyidikan,” tuturnya.
Sementara, Muh. Rizal Dekol menyatakan pernyataan terlapor tidak hanya berdampak pada nama baik kliennya, tetapi memberikan beban psikologis bagi keluarga.
“Klien kami memiliki istri dan anak. Sejak pernyataan itu disampaikan, keluarga ikut terdampak karena banyak pertanyaan dan pembicaraan yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.












