GLOBALSULTENG.COM, PALU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Palu melalukan penyelidikan terkait dengan adanya honorarium penertiban angkutan barang khusus yakni mobil kontainer yang akan masuk kedalam kota pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dishub Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus tersebut diantaranya Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Palu berinisial IN berserta stafnya AP.
Kata Barliansyah, mulanya giat penertiban angkutan khusus yang masuk kedalam kota itu dianggarkan sebanyak 35 orang selama 11 hari dengan nominal perhari Rp 50 ribu perorang setiap giat.
“Dimulai bulan januari 2023 sampai september 2023 dengan mekanisme pembayaran per triwulan (TW) selama 3 TW,” ucapnya, Senin (8/4/2024).
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Kabupaten Sigi dan Poso
Dikarenakan dalam pelaksanaan dilapangan melibatkan banyak petugas Dishub bidang lalu lintas dan angkutan yakni ASN 13 orang serta PHL 77 orang.
Sehingga, diambil kebijakan untuk honorarium yang sudah di transfer ke rekening petugas (35 orang) ditarik serta dibagi rata dengan petugas lainnya yang ikut terlibat dalam giat tersebut dengan total 90 orang.
Namun, hal ini baru dilakukan pada saat TW 2 April-Juni dan TW 3 Juli-September.
Baca juga: Menilik Keputusan Wali Kota Palu Cabut SK Kepala OPD dan Pejabat Eselon
“Saat ini unit tipidkor masih mengumpulkan dokumen laporan pertanggungjawaban beserta tanda terima terhadap honor yang dibagi rata kepada petugas sebanyak 90 orang,” ujarnya.