Kriminal Hukum

3 Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Kabupaten Sigi dan Poso

Global Sulteng
×

3 Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Kabupaten Sigi dan Poso

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Kabupaten Sigi dan Poso
Aparat kepolisian berhasil menangkap 3 pelaku pencurian motor (curanmor) di Morowali berinisial RA, SG dan IM rata-rata berumur 19 tahun. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Aparat kepolisian berhasil menangkap 3 pelaku pencurian motor (curanmor) di Morowali berinisial RA, SG dan IM rata-rata berumur 19 tahun.

Kapolsek Bahodopi Ipda Edy Cahyono mengatakan, 3 pelaku curanmor ini telah beraksi di beberapa tempat termasuk di Rumah Susun (Rusun) Desa Labota dan kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Penangkapan mereka ini ada 2 LP, satu LP dengan 1 pelaku dan LP kedua dengan dua pelaku curanmor, jadi mereka ini tidak satu kelompok, kalau RA beraksi sendiri, sementara SG dan IM bekerjasama,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui via whatsapp, Sabtu (6/4/2024).

Kata Edy, total barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 pelaku curanmor itu berjumlah 32 unit roda dua.

Baca juga: Menilik Keputusan Wali Kota Palu Cabut SK Kepala OPD dan Pejabat Eselon

“Motor hasil curian itu, dibawa ke dua wilayah yakni Kabupaten Sigi dan Poso untuk dijual,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3E dan ke-5E dengan ancama maksimal 7 tahun penjara.

Disisi lain, Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengimbau agar masyarakat memarkir kendaraan ditempat yang aman.

Baca juga: Polda Sulteng Tangkap Pengawal Sabu Jaringan Internasional, Gajinya Capai Rp 100 Juta

“Parkir kenderaan di tempat yang aman dan memasang penutup kunci dan bagi kendaran yang tidak memiliki pengaman atau penutup kunci agar menambah kunci pengaman,” tuturnya.