GLOBALSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap 2 orang pelaku penipuan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri berinisial AAS (40) dan JT (58).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pelaku AAS ditangkap 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat.
Sementara, JT ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok Jawa Barat.
“Penangkapan ini dilakukan setelah dilaporkan 2 keluarga korban yakni SDM (56) dan HAP (46) yang merupakan warga di Kabupaten Banggai,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 2 Orang Kasus Honorarium Dishub Palu
Kata Djoko, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku AAS adalah warga di Luwu Timur, Provinsi Sulsel. Bahkan pekerjaannya adalah wartawan.
Sedangkan, pelaku JT adalah warga di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kronologi kasus penipuan Casis Bintara Pori
Penipuan Casis Bintara Polri ini bermula saat SDM dan HAP bertemu pelaku AAS di Kabupaten Banggai. AAS yang merupakan oknum wartawan mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu guru besar PTIK di Jakarta.
AAS pun berdalih akan membantu meluluskan anak dan cucu SDM serta anak HAP pada penerimaan anggota Polri Tahun 2023.
“AAS ini memperkenalkan pelaku JT, jadi JT ini yang dikatakan salah satu guru besar di PTIK itu, biasanya dia (JT) dipanggil profesor dan dikenalkan kepada korban SDM dan HAP untuk mengupayakan kelulusan,” ujarnya.
“Sebenarnya baik anak atau cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” tambahnya.
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Morowali Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Kabupaten Sigi dan Poso
Hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa JT yang disebut profesor hanya lulusan SMA dan AAS juga lulusan SMA.
Demi melancarkan penipuannya, AAS dan JT mengirimkan 3 dokumen file pdf seolah-olah surat itu benar denga perihal pemberitahuan masuk calon siswa dengan mencantumkan nama-nama yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus.
Akibat perbutannya, korban SDM mengalami kerugian Rp 407 juta dan HAP 350 juta. Penyerahan uang itu dilakukan secara transfer dan bertahap.
Djoko menduga, masih ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023 yang menjadi korban, tetapi di luar wilayah Sulteng.
Baca juga: Menilik Keputusan Wali Kota Palu Cabut SK Kepala OPD dan Pejabat Eselon
Djoko menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 junto 28 ayat 1 dan/atau pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).