Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Menilik Keputusan Wali Kota Palu Cabut SK Kepala OPD dan Pejabat Eselon

Global Sulteng
×

Menilik Keputusan Wali Kota Palu Cabut SK Kepala OPD dan Pejabat Eselon

Sebarkan artikel ini
Menilik Keputusan Wali Kota Palu Cabut SK Kepala OPD dan Pejabat Eselon
Surat Keputusan (SK) 166 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon dilingkup Pemerintahan Kota Palu dicabut Wali Kota Hadianto Rasyid. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Surat Keputusan (SK) 166 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon dilingkup Pemerintahan Kota Palu dicabut Wali Kota Hadianto Rasyid.

Pencabutan SK itu didasari atas adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sehingga, kepala OPD dan pejabat eselon yang baru saja dilantik pada 22 Maret 2024 dinyatakan batal.

Sejumlah kepala OPD dan pejabat eselon yang dicubut SK serta pembatalan pelantikan itu terdiri dari Kepala Sekolah (Kepsek) 17, Pengawas 55, Administrator 84 dan Pimpinan Tinggi Pratama 10 orang.

Baca juga: Polda Sulteng Tangkap Pengawal Sabu Jaringan Internasional, Gajinya Capai Rp 100 Juta

Diketahui, SK Wali Kota Palu Nomor: 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024 berlaku 21 Maret 2024 atau terhitung sejak ditetapkan.

Sementara, pelaksanaan pelantikan 22 Maret 2024 itu telah masuk 6 bulan penetapan pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Tetapi, pelantikan itu bisa dilaksanakan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Permendagri itu.

Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis.

Baca juga: Pansus LKPJ Wali Kota Palu, 3 Legislator Marah-marah Soroti Angkutan Sampah dan Kinerja Padat Karya

Setelah kepala daerah mengusulkan pergantian, Menteri akan mendelagasikan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah agar memberikan persetujuan tertulis atas usulan kepala daerah tersebut.