Kriminal Hukum

Polda Sulteng Tangkap Pengawal Sabu Jaringan Internasional, Gajinya Capai Rp 100 Juta

Global Sulteng
×

Polda Sulteng Tangkap Pengawal Sabu Jaringan Internasional, Gajinya Capai Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Tangkap Pengawal Sabu Jaringan Internasional, Gajinya Capai Rp 100 Juta
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menangkap seorang pengawal narkoba jenis sabu berinisial (42). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menangkap seorang pengawal narkoba jenis sabu berinisial (42).

Pelaku merupakan seorang karyawan swasta dan beralamat di Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, penangkapan ini bermula saat adanya laporan masyarakat terkait transaksi paket sabu sebanyak 25 kilogram jaringan internasional.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan membawa sabu itu kedalam mobil travel di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada 31 Maret 2024 malam.

Baca juga: Pansus LKPJ Wali Kota Palu, 3 Legislator Marah-marah Soroti Angkutan Sampah dan Kinerja Padat Karya

“Pelaku dari Sidrap menuju Tarakan Provinsi Kaltara, setelah 10 hari di Tarakan pelaku mendapat perintah dari E (bosnya) untuk bertemu K di Malaysia untuk menerima 25 paket sabu dan dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK),” ucapnya.

“Setelah mengambil paket lintas Malaysia-Indonesia, pelaku membawanya ke Kabupaten Donggala untuk dimuat menggunakan travel, saat menuju travel itu, pelaku juga hanya berjalan kaki,” tambahnya.

Selain 25 paket sabu, aparat juga mengamankan 2 buah karung dan 1 unit handphone merk Samsung A04e warna hitam.

Dasmin menambahkan, pengawal sabu itu disangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan hukuman mati.

Baca juga: 2.259 Narapidana di Sulteng Dapat Remisi Lebaran 2024, 2 Orang Langsung Bebas

“Dia dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta dan saat ini pelaku sudah berada di rutan polda sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.