GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Selatan berhasil menyita 264 botol minuman alkohol jenis Bir Bintang dan Whiski Drum dari tangan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial SH (51) serta NR (41).
Adapun proses penggeledahan dilakukan dirumah pasutri di Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali beberapa waktu lalu.
“Ada 240 botol jenis Bir Bintang dan 24 botol Whiski Drum kami dapat di TKP,” ucap Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata kepada GlobalSulteng, Minggu (31/3/2024).
Penggeledahan dirumah pasutri itu bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran minuman alkohol tanpa izin.
Bahkan, penjualan minuman alkohol itu masif dilakukan ditengah-tengah bulan suci ramadhan.
“Ternyata betul ada minuman alkohol yang dijual tanpa izin dirumah itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Bungku Selatan dan pasutri itu sedang dilakukan pemeriksaan.
Pasutri di Morowali itu melanggar pasal 23 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 dan 2 peraturan daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengendalian, pengawasan dan peredaran minuman berarkohol junto pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.