GLOBALSULTENG.COM, PALU – Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kota Palu berinisial ZS (27) hanya jadi saksi dalam kasus peredaran narkoba.
Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra, Kamis (22/2/224).
Menurutnya, oknum caleg di Kota Palu hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus peredaran narkoba dikarenakan alamat rumahnya dipakai untuk menitip paket yang berisi sabu 1 kilogram.
“Dia (oknum caleg) tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan alamat rumahnya untuk mengedarkan narkoba, dia baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi, tersangka yang memperdaya pemilik alamat,” ucapnya.
Hingga saat ini, dari 3 orang penerima paket sabu itu, 2 diantaranya yakni MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan dan oknum Caleg berstatus sebagai saksi. Sedangkan, MI telah ditetapkan sebagai tersangka.