Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

Oknum Caleg di Kota Palu Jadi Saksi Peredaran Sabu

Global Sulteng
×

Oknum Caleg di Kota Palu Jadi Saksi Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Oknum Caleg di Kota Palu Jadi Saksi Peredanan Sabu
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kota Palu berinisial ZS (27) hanya jadi saksi dalam kasus peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra, Kamis (22/2/224).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, oknum caleg di Kota Palu hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus peredaran narkoba dikarenakan alamat rumahnya dipakai untuk menitip paket yang berisi sabu 1 kilogram.

“Dia (oknum caleg) tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan alamat rumahnya untuk mengedarkan narkoba, dia baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi, tersangka yang memperdaya pemilik alamat,” ucapnya.

Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Jadi Sorotan, Kasat Reskrim di Kritik Akademisi Untad

Hingga saat ini, dari 3 orang penerima paket sabu itu, 2 diantaranya yakni MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan dan oknum Caleg berstatus sebagai saksi. Sedangkan, MI telah ditetapkan sebagai tersangka.