Kriminal Hukum

Pria 33 Tahun di Kabupaten Banggai Tewas Usai Dianiaya, Ini Kronologinya

Global Sulteng
×

Pria 33 Tahun di Kabupaten Banggai Tewas Usai Dianiaya, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Pria 33 Tahun di Kabupaten Banggai Tewas Usai Dianiaya, Pelaku Bingung Alasan Pukul Korban
Tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pria 33 tahun di Kabupaten Banggai tewas terancam 15 tahun penjara. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pria 33 tahun berinisial IA di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai tewas terancam 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (13/2/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun 7 orang pelaku itu berinisial SD (18), FN (18), IM (20), PK (23), MF (18), MI (28) dan FB (18). Para pelaku merupkan warga di Kelurahan Bungin.

“Tujuh pelaku saat sudah berhasil ditangkap,” ucapnya.

Sedangkan, 3 orang terduga pelaku yang juga terlibat dalam kasus tewasnya pria 33 tahun di Kabupaten Banggai tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Tiga orang masih dalam pengejaran, tapi dua sudah diketahui identitasnya,” ujarnya.

Diketahui, kasus itu bermula di area kilometer 1, saat korban berada di lorong samping rumah pelaku SD sambil duduk diatas motor sekitar pukul 20.00 wita.

Baca juga: Universitas Widya Nusantara Palu Buka Lowongan Kerja Dosen, Siapkan Dokumen Ini

Tiba-tiba, pelaku SD langsung mendatangi korban dan mengatakan dia (korban) yang sering membuang sabu-sabu di halaman rumah pelaku.