Kriminal Hukum

Kronologi Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Lecehkan Cleaning Service

Global Sulteng
×

Kronologi Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Lecehkan Cleaning Service

Sebarkan artikel ini
YLBH APIK Sulteng Komitmen Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Minta Sanksi Oknum Pengacara di Palu Ditambah
YLBH APIK Sulteng berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual korban UNA (10) yang diduga pelakunya oknum pengacara di Kota Palu. Foto: Istockphoto.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Oknum pejabat di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu berinisial SS dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu.

Adapun kasus menyeret nama oknum pejabat RRI Palu itu atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial ER (23) yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat RRI Palu bernomor: LP-B/132/I/2024/SPKT POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 25 Januari 2024 dibenarkan juga oleh Kasubnit XII Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

“Sudah melapor kemarin,” tulisnya Aipda Muhammad Asrum melalui pesan whatsapp.

Baca juga: Seorang Cleaning Service Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Diduga Oknum Pejabat di RRI Palu

Diketahui, kronologi singkat dalam laporan itu disebutkan bahwa, awalnya pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terlapor meminta korban mendatangi rumahnya di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Utara.

Saat korban sampai, terlapor meminta untuk masuk kedalam rumah tepatnya di dapur rumah milik terlapor. Kemudian, terlapor langsung menarik tangan korban hingga terjadi diduga pelecehan seksual kepada korban.

Akibatnya, korban merasa takut dan lari keluar dari rumah terlapor. Perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan terlapor membuat korban merasa trauma.