Ekonomi

Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Usaha Pegadaian Ilegal, Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur

Global Sulteng
×

Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Usaha Pegadaian Ilegal, Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Usaha Pegadaian Ilegal, Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menertibkan sejumlah usaha pegadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menertibkan sejumlah usaha pegadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat maraknya aktivitas pergadaian ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan regulator.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengatakan penertiban dilakukan melalui pemanggilan terhadap pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha pergadaian dari OJK.

“Kami telah memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan dan komitmen bagi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan atau menghentikan seluruh kegiatan usaha pergadaiannya,” kata Bonny, Kamis, 18 Juli 2026.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) sudah cukup untuk menjalankan usaha gadai. Padahal, usaha pergadaian wajib memiliki izin usaha sektoral dari OJK.

Kata Bonny, legalitas badan usaha tidak otomatis memberikan kewenangan menjalankan kegiatan pergadaian tanpa izin resmi dari regulator sektor jasa keuangan.

Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan Polda Sulteng, Kejati serta seluruh anggota Satgas PASTI di daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum di sektor keuangan, khususnya terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Kemkomdigi Sebut 29 Site BTS Alami Gangguan Pascagempa M 6,7 di Sulteng, 8 Sudah Pulih

Selain melakukan penertiban, Satgas PASTI juga akan mempublikasikan daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui kanal resmi OJK sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Bonny mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan jasa pergadaian dan memastikan perusahaan yang dipilih telah memiliki izin resmi dari OJK.

“Jangan mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan. Pastikan legalitas perusahaan gadai terlebih dahulu agar terhindar dari risiko kerugian,” ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa ciri usaha pegadaian ilegal antara lain tidak memiliki izin OJK, mencampurkan usaha gadai dengan kegiatan lain yang berpotensi menyesatkan konsumen, serta tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi.

Menurut Bonny, penggunaan jasa pegadaian ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari denda keterlambatan yang tidak transparan, perbedaan nilai taksiran barang yang tidak wajar, hingga hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai ketentuan.

Olehnya, masyarakat diminta selalu memeriksa status legalitas perusahaan gadai sebelum melakukan transaksi. Informasi mengenai lembaga gadai yang berizin dapat diakses melalui layanan resmi OJK di Kontak 157.

“Satgas PASTI akan terus mengawal penertiban aktivitas keuangan ilegal untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan perlindungan masyarakat di Sulawesi Tengah,” jelas Bonny.