Ekonomi

OJK Sulteng Sebut IASC Sudah Terima 3.553 Laporan Kasus Penipuan, Kerugian Terbesar di Balut Capai Rp20,40 Miliar

Global Sulteng
×

OJK Sulteng Sebut IASC Sudah Terima 3.553 Laporan Kasus Penipuan, Kerugian Terbesar di Balut Capai Rp20,40 Miliar

Sebarkan artikel ini
OJK Sulteng Sebut IASC Sudah Terima 3.553 Laporan Kasus Penipuan, Kerugian Terbesar di Balut Capai Rp20,40 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 3.553 laporan dugaan penipuan dari masyarakat. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 3.553 laporan dugaan kasus penipuan dari masyarakat.

Adapun total laporan tersebut dihimpun IASC sejak Januari hingga Maret 2026 dari 13 Kabupaten/Kota di Sulteng dengan nilai kerugian mencapai Rp67,39 miliar.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala OJK Sulteng Sulteng, Bonny Hardi Putra mengatakan Kabupaten Banggai Laut (Balut) menjadi daerah yang terbanyak mengalami kerugian dengan total Rp20,40 miliar meski hanya mencapai 47 laporan kasus penipuan.

Adapun laporan tertinggi berada di Kota Palu, yakni berjumlah 1.086 dengan nilai kerugian mencapai Rp11,10 miliar, disusul Parimo 782 laporan dengan kerugian Rp2,09 miliar.

Kemudian, Morowali 345 laporan senilai Rp2,08 miliar, Banggai 236 senilai Rp1,82 miliar, Poso217 laporan senilai Rp11,75 miliar, Sigi 171 laporan senilai Rp1,83 miliar dan Tolitoli 150 laporan senilai Rp2,54 miliar.

Lebih lanjut, Donggala 150 laporan senilai Rp1,76 miliar, Tojo Una-Una 123 laporan senilai Rp4,86 miliar, Morowali Utara 99 laporan senilai Rp1,47 miliar, Buol 87 laporan senilai Rp6,06 miliar dan Banggai Kepulauan 51 laporan senilai Rp342 juta.

Baca juga: DJPb Sulteng Catat Belanja Pegawai Masih Dominasi APBD Capai 67,15 Persen, Defisit Rp28,59 Miliar

Selain itu, OJK juga OJK menerima 131 pengaduan pinjaman online ilegal, 20 investasi ilegal, serta 2 kasus gadai ilegal.

“Pengaduan pinjaman online ilegal menjadi kasus terbanyak pelapornya paling banyak laki-laki 69 persen dan perempuan 31 persen,” ujar Bonny saat kegiatan Jurnalis Update di Palu, Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara, untuk modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, investasi pertanian dan perkebunan, arisan online, duplikasi penawaran investasi berizin serta penawaran pendanaan.

“Berdasarkan profil pelapor, 70 persen laporan disampaikan oleh laki-laki, sedangkan 30 persenberasal dari perempuan. Kalau 2 kasus gadai ilegal pelapornya semua perempuan,” jelasnya.

Bonny menambahkan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak berbagai praktik keuangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan seluruh produk dan pelaku usaha jasa keuangan telah memiliki izin dari OJK sebelum melakukan investasi atau transaksi keuangan,” ujarnya.