GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tenri Esa berhasil memenangkan gugatan terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance dalam kasus wanprestasi perjanjian asuransi yang melibatkan almarhum Ardi Amir.
Putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Tenri Esa.
Baca juga: Bupati Morowali Iksan Baharuddin Sebut Rajin Interaksi dengan Masyarakat Kunci Kepemimpinan Efektif
Pengadilan menyatakan bahwa BNI dan BNI Life telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian asuransi jiwa kredit yang tertuang dalam polis nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022.
Kuasa hukum Tenri Esa yakni Rukly Chahyadi menyampaikan bahwa perjanjian asuransi jiwa kredit dalam polis tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Dengan demikian, manfaat asuransi harus dibayarkan sebagai pelunasan kredit milik almarhum Ardi Amir,” ucapnya, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Buntut Penolakan Klaim Asuransi, Ahli Waris Gugat BNI Persero dan BNI Life ke Pengadilan Negeri Palu
Selain itu, pengadilan juga menghukum BNI untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Tenri Esa berupa:
1. Sertifikat Hak Milik No 15/Besusu Timur seluas 438 m², berlokasi di Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
2. Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011 tertanggal 20 Oktober 2011, seluas 165 m², beralamat di Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Adapun putusan tersebut juga telah diterima langsung oleh tim kuasa hukum Tenri Esa melalui e-court.
Baca juga: Bupati dan Wabup Morowali Getol Temui Masyarakat, Pastikan Pembangunan Sesuai Kebutuhan
Rukly menambahkan, pihak tergugat memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut jika tidak puas dengan keputusan pengadilan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak yang mengalami kerugian serupa, kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujarnya.