Kriminal Hukum

JPU Jemput Paksa Terdakwa Hasan Basri di Ujuna Palu, Lari dari Pengadilan Gegara Istrinya Minta Cerai

Global Sulteng
×

JPU Jemput Paksa Terdakwa Hasan Basri di Ujuna Palu, Lari dari Pengadilan Gegara Istrinya Minta Cerai

Sebarkan artikel ini
JPU Jempu Paksa Terdakwa Hasan Basri di Ujuna Palu, Lari dari Pengadilan Gegara Istrinya Minta Cerai
Terdakwa Hasan Basri alias Megi yang sempat melarikan diri di jemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Terdakwa Hasan Basri alias Megi yang sempat melarikan diri di jemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 20.20 wita.

Penjemputan paksa terdakwa Hasan Basri dibenarkan juga oleh Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, Minggu (9/3/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Terdakwa telah di jemput paksa oleh JPU di kediaman orang tuanya Jl Sungai Miu, Kelurahan Ujuna,” ucapnya.

Pasca dijemput paksa JPU, terdakwa Hasan Basri langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Palu.

Baca juga: Tenri Esa Menang Gugatan, BNI dan BNI Life Dinyatakan Wanprestasi-Dihukum Kembalikan Jaminan Kredit

“Terdakwa mengaku pada proses pelariannya, ia memaksa borgol yang dikenakannya terbuka hingga pada akhirnya ia berhasil melepas borgol yang dikenakannya,” ujarnya.

Menurut Yudi, dalam proses pelariannya, Hasan Basri ikut menghasut terdakwa Abdul Latif alias Ucok karena berhasil juga mengeluarkan borgol.

Adapun terdakwa Hasan Basri lari menuju gerbang Pengadilan Negeri Palu kemudian menyeberang ke arah Masjid Sabilul Muhtadin. Kemudian, menyusuri jalan sepanjang lorong belakang Masjid Sabilul Muhtadin hingga sampai di Jl Tombolotutu.

Lebih lanjut, terdakwa mendapat Ojek Online (Ojol) dan meminta untuk mengantar ke rumah kakak kandungnya di Jl Lagarutu. Sampai dilokasi, terdakwa mengaku telah bebas hingga meminta agar dipesankan rental mobil menuju ke Kabupaten Sigi.

Sesampainya di Kabupaten Sigi, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah paman dan bibinya di Desa Napu, Kabupaten Poso hingga membantu pamannya bekerja membawa logistik sayuran.

Selesai bekerja, terdakwa menuju Pelabuhan Pantoloan. Selanjutnya, melanjutkan perjalanan menuju Desa Posona untuk menemui nenek terdakwa.

Kata Yudi, terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Jl Sungai Miu. Kemudian, JPU tiba di kediaman terdakwa untuk menjemput paksa.

Baca juga: Bupati dan Wabup Morowali Getol Temui Masyarakat, Pastikan Pembangunan Sesuai Kebutuhan

“Terdakwa juga didorong keluarga agar menjalani proses hukum secara kooperatif,” tuturnya.

Yudi menambahkan, terdakwa mengaku melarikan diri untuk menemui istrinya yang berniat menceraikannya.

“Terdakwa berniat membujuk sang istri agar tetap mempertahankan rumah tangganya,” jelasnya.