Kriminal Hukum

Buntut Penolakan Klaim Asuransi, Ahli Waris Gugat BNI Persero dan BNI Life ke Pengadilan Negeri Palu

Global Sulteng
×

Buntut Penolakan Klaim Asuransi, Ahli Waris Gugat BNI Persero dan BNI Life ke Pengadilan Negeri Palu

Sebarkan artikel ini
Buntut Penolakan Klaim Asuransi, Ahli Waris Gugat BNI Persero dan BNI Life ke Pengadilan Negeri Palu
PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero tbk Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance digugat buntut penolakan pembayaran klaim asuransi. Foto: Mediaalkhairaat.id

GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero tbk Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance digugat buntut penolakan pembayaran klaim asuransi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Ardi Amir yakni Rukly Chahyadi, Sabtu (26/10/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Rukly, gugatan perdata kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu (tergugat I) dan PT BNI Life Insurance (tergugat II) telah diajukan penggugat Tenri Esa (istri almarhum Ardi Amir) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal tertanggal Jumat 14 Juni 2024.

Baca juga: Parade Budaya Burung Maleo Sambut Anwar Hafid dan Reny Lamadjido di Stadion Kilongan Permai Banggai

Menurut Rukly, Ardi Amir meninggal pada 5 Februari 2023 karena penyakit jantung dan masih mengakses fasilitas kredit BNI Griya Idaman senilai Rp 400 juta sejak 2022.

Sebagai syarat kredit, almarhum diwajibkan memiliki asuransi jiwa kredit yang dikeluarkan Tergugat II pada 30 Maret 2022.

Polis asuransi tersebut mencantumkan kewajiban Tergugat II untuk melunasi sisa pinjaman jika tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi.

Namun, saat klaim diajukan pasca-kematian Ardi Amir, Tergugat II menolak memproses klaim tanpa alasan mendasar.

“Penolakan ini merupakan wanprestasi dan pelanggaran kontrak yang disengaja, selain itu, tergugat II tidak memberikan informasi yang cukup tentang risiko asuransi jiwa kredit, terutama bagi tertanggung di atas usia 50 tahun,” ujarnya.

Akibat keputusan ini, penggugat merasa dirugikan karena beban utang yang seharusnya dilunasi oleh asuransi justru masih harus ditanggung oleh ahli waris.

Selain itu, penggugat telah mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat I dan tergugat II guna memastikan eksekusi putusan.

Rukly Chahyadi menambahkan, penggugat meminta pengadilan Negeri Palu untuk memerintahkan tergugat II membayar klaim asuransi sebesar Rp 400 juta untuk melunasi sisa pinjaman almarhum.

Baca juga: Calon Gubernur Ahmad Ali Prihatin Dengan Kondisi Sosial Masyarakat Sulteng, Masih Alami Ketimpangan

Kemudian, menginstruksikan tergugat I untuk mengajukan klaim yang sah dan memastikan pembayaran terlaksana.

Lebih lanjut, menetapkan agar tergugat I dan tergugat II membayar kerugian sebesar Rp 400 juta kepada penggugat secara tanggung renteng dan memberikan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per-hari jika tergugat I dan tergugat II lalai dalam pelaksanaan putusan.