Kriminal Hukum

21 Warga Sulsel-Sulteng Sindikat Penipuan Trading Investasi Ditangkap Polisi, Incar Korban dari Malaysia

Global Sulteng
×

21 Warga Sulsel-Sulteng Sindikat Penipuan Trading Investasi Ditangkap Polisi, Incar Korban dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
21 Warga Sulsel-Sulteng Sindikat Penipuan Trading Investasi Ditangkap Polisi, Incar Korban dari Malaysia
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap sindikat penipuan trading investasi. Sebanyak 21 orang pelaku berhasil ditangkap. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap sindikat penipuan trading investasi. Sebanyak 21 orang pelaku berhasil ditangkap.

Para pelaku sindikat penipuan trading investasi digerebek oleh Ditressiber Polda Sulteng di sebuah ruko berkedok travel di Jl Suharso, Kota Palu pada Jumat 17 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun dari 21 pelaku sindikat penipuan trading investasi yang berhasil ditangkap itu ada 2 diantaranya masih dibawah umur.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Hilang di Perkebunan Desa Salipi Banggai

Tak tanggung-tanggung, korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 37 unit handphone.

“Pelaku ditangkap saat asyik melakukan aktivitas penipuan investasi menggunakan ponsel,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Senin (20/1/2025).

Menurut Djoko, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas 21 pelaku dilokasi tersebut. Para pelaku juga mayoritas warga Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelakunya 19 orang dari Sulsel dan 2 orang dari Kota Palu (Sulteng),” ujarnya.

Kata Djoko, sekitar sepekan aktivitas para pelaku selalu dipantau oleh Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target sebelum melakukan penangkapan.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut demi mengungkap jaringan pelaku lainnya hingga para korbannya.

Baca juga: Motor Karyawan PT GNI Digasak Maling Gegara Lupa Cabut Kunci, Pelakunya Rekan Kerja

Para pelaku disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polda Sulteng,” tuturnya.