Seputar Sulteng

Ini Formasi Jabatan dan Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Sulteng

Global Sulteng
×

Ini Formasi Jabatan dan Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Ini Formasi Jabatan dan Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Sulteng
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: KemenPAN-RB.

GLOBALSULTENG.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng).

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur terkait dengan mekanisme pengangkatan tenaga honorer serta ketentuan gaji yang diterima.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat 3 poin utama mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diantaranya:

1.PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji setidaknya setara dengan nominal yang sebelumnya diterima sebagai tenaga honorer.

2.Besaran gaji disesuaikan dengan upah minimum di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan kesejahteraan pegawai.

3.Penggajian PPPK Paruh Waktu tidak membebani anggaran utama instansi karena dialokasikan dari sumber dana di luar belanja pegawai.

Sebagai gambaran dalam memperkirakan besaran upah, PPPK Paruh Waktu di Sulteng akan menerima gaji sebesar Rp 2.914.583.

Jumlah tersebut sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang belum lama ini disahkan dalam sidang penetapan UMP Sulteng 2025 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Sulteng berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025.

Baca juga: Pegawai Honorer DPRD Sulteng Klaim Tak Diprioritaskan saat Seleksi CPNS dan PPPK, Sempat Kritik BKD

PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Perbedaan utamanya dengan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja, yakni hanya 4 jam per hari dibandingkan dengan 8 jam yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu.

Program ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu khususnya di Sulteng.

Dengan kebijakan ini, status pegawai non-ASN menjadi lebih jelas dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Formasi PPPK Paruh Waktu terbuka untuk berbagai bidang pekerjaan, antara lain:

1.Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru SD hingga SMA, staf administrasi sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

2.Tenaga Kesehatan: Perawat, bidan, apoteker, serta tenaga kesehatan yang mendukung pelayanan medis.

3.Tenaga Teknis: Teknisi IT, administrasi, hingga teknis operasional lainnya.

4.Pengelola dan Operator Layanan Operasional: Mendukung berbagai layanan publik di instansi pemerintah.

Meskipun bekerja dengan durasi yang lebih pendek, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Selain itu, tenaga honorer yang telah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat langsung sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa melalui seleksi tambahan.

Baca juga: Pegawai Honorer di DPRD Sulteng Mengadu ke Anggota DPR RI Gegara Tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK

Dengan diberlakukannya aturan ini, tenaga honorer memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status ASN dengan penghasilan yang lebih terjamin.

Fleksibilitas jam kerja serta gaji yang mengacu pada UMR membuat program ini menjadi solusi bagi pegawai non-ASN yang ingin tetap berkarier di sektor pemerintahan.