Seputar Sulteng

BKD Sulteng Sebut Peserta yang Lulus PPPK Tak Bisa Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK

Global Sulteng
×

BKD Sulteng Sebut Peserta yang Lulus PPPK Tak Bisa Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK

Sebarkan artikel ini
BKD Sulteng Sebut Peserta yang Lulus PPPK Tak Bisa Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran gaji pegawai honorer yang lulus PPPK. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran gaji pegawai honorer yang lulus PPPK.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman saat diwawancarai GlobalSulteng, Minggu (26/1/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Adiman, zoom meeting ini dilaksanakan atas perbedaan kebijakan antara MenPAN-RB dan Kemendagri terkait pembayaran gaji honorer yang telah lulus PPPK tersebut.

Baca juga: Peserta yang Lulus PPPK Tak Boleh Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK? Begini Penjelasan BKD Sulteng

“Setelah libur, nanti kita akan zoom bersama Mendagri terkait pembayaran gaji honorer yang lulus PPPK, nanti banyak hal yang akan kita tanyakan ke mereka,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan gaji kepada pegawai Non-ASN (honorer).

Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artinya, pegawai yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tidak boleh menerima gaji honorer meskipun belum menerima SK PPPK.

Sementara, surat edaran MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dinyatakan bahwa tetap menganggarkan gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK hingga sampai terangkat menjadi ASN.

SE MenPAN-RB juga tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 01 Tahun 2025 pada poin ke-3 yang menyatakan bahwa tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I hingga diangkat menjadi ASN.

Adiman juga mengaku bahwa kebijakan MenPAN-RB dan Kemendagri bertabrakan terkait dengan pembayaran gaji honorer yang telah dinyatakan lulus tersebut.

“Ini kan jadi dimanika, bertabrakan surat edaran dengan pernyataan mendagri, kita di daerah yang bingung,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Edaran soal Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Kepala OPD Dapat Sanksi Jika Melanggar

Adiman menambahkan, sebelum adanya kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulteng belum bisa membayarkan gaji para pegawai honorer yang telah lulus PPPK.

“Karna kalau kita bayarkan, itu akan jadi temuan BPK, makanya kita tidak bisa lakukan kesalahan, kita tunggu dulu kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.