Seputar Sulteng

Pasca Libur Isra Miraj dan Imlek, BKD Sulteng Rapat Virtual bersama Kemendagri soal Pembayaran Gaji Honorer yang Lulus PPPK

Global Sulteng
×

Pasca Libur Isra Miraj dan Imlek, BKD Sulteng Rapat Virtual bersama Kemendagri soal Pembayaran Gaji Honorer yang Lulus PPPK

Sebarkan artikel ini
BKD Wanti-wanti Kepala Sekolah di Sulteng yang Berani Tambah Tenaga Honorer Tahun 2025: Bisa Kena Pidana
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman mewanti-wanti Kepala Sekolah (Kepsek) yang berani menambah pegawai honorer di Tahun 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa pihaknya akan melakukan zoom meeting (rapat virtual) bersama Kemendagri terkait pembayaran gaji honorer yang telah lulus PPPK pasca libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dan KemenPAN-RB bertolakbelakang.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak memberikan gaji kepada pegawai Non-ASN (honorer).

Karena, hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: BKD Sulteng Sebut Peserta yang Lulus PPPK Tak Bisa Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK

Kata Tito Karnavian, pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, pembayaran gaji kepada pegawai yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tidak boleh dilakukan meskipun belum menerima SK PPPK.

Disisi lain, Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 telah dinyatakan bahwa tetap menganggarkan gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK sampai terangkat menjadi ASN.

SE MenPAN-RB juga tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 01 Tahun 2025 pada poin ke-3 yang menyatakan bahwa tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I hingga diangkat menjadi ASN.

“Setelah libur, BKD Sulteng akan zoom (rapat virtual) bersama Mendagri terkait pembayaran gaji honorer yang lulus PPPK, nanti banyak hal yang akan kita tanyakan ke mereka,” ucapnya, Senin (27/1/2025).

Menurut Adiman, peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK tidak bisa mendapatkan gaji honorer pada bulan Januari dan Februari sebelum ada kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

“Karna kalau kita bayarkan, itu akan jadi temuan BPK, makanya kita tidak bisa lakukan kesalahan, kita tunggu dulu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca juga: Peserta yang Lulus PPPK Tak Boleh Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK? Begini Penjelasan BKD Sulteng

Adiman juga mengaku bahwa kebijakan KemenPAN-RB dan Kemendagri bertabrakan terkait dengan pembayaran gaji honorer yang telah dinyatakan lulus tersebut.

“Ini kan jadi dimanika, bertabrakan surat edaran dengan pernyataan mendagri, kita di daerah yang bingung,” tuturnya.