Seputar Sulteng

Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Edaran soal Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Kepala OPD Dapat Sanksi Jika Melanggar

Global Sulteng
×

Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Edaran soal Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Kepala OPD Dapat Sanksi Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Edaran soal Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Kepala OPD Dapat Sanksi Jika Melanggar
Gubernur Rusdy Mastura mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengangkatan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Rusdy Mastura mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengangkatan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Surat edaran nomor 01 tahun 2025 terkait larangan pengangkatan pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti surat MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 dan pasal 65 UU ASN tahun 2023.

Baca juga: Begini Penjelasan BKD Sulteng soal Nasib Honorer dalam Database BKN Gagal Seleksi CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK?

Dalam surat itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyampaikan bahwa para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kemudian, dilarang melakukan pergantian pegawai Non ASN yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi tahap I pada formasi tahun anggaran 2024 dengan mengangkat pegawai Non-ASN yang baru.

Selanjutnya, tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I hingga diangkat menjadi ASN.

Terakhir, Kepala OPD atau pejabat lainnya yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Sementara, dalam surat MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 terdapat beberapa poin diantaranya, tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Lebih lanjut, apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga aggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.

Baca juga: Ribuan Honorer di Sulteng Kategori Ini Terancam Dirumahkan Akibat Kebijakan Pemerintah Pusat

Bagi tenaga Non ASN, penganggaran disediakan di luar belanja pegawai.

Dalam surat itu juga disampaikan bahwa, perkiraan pelaksanaan tugas paling cepat untuk PPPK tahap 1 adalah bulan Maret 2025 dan untuk PPPK tahap 2 pada bulan Agustus 2025 serta untuk CPNS di bulan April 2025.