Seputar Sulteng

Begini Penjelasan BKD Sulteng soal Nasib Honorer dalam Database BKN Gagal Seleksi CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK?

Global Sulteng
×

Begini Penjelasan BKD Sulteng soal Nasib Honorer dalam Database BKN Gagal Seleksi CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK?

Sebarkan artikel ini
Begini Penjelasan BKD Sulteng soal Nasib Honorer dalam Database BKN Gagal Seleksi CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Adiman menyebut bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database BKN tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Adiman menyebut bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database BKN tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Hal itu dikarenakan akun para honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti CPNS untuk sementara ditutup.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Secara nasional ini terjadi, dia terdaftar di BKN tapi mendaftar CPNS, bukan PPPK, untuk sementara akun mereka ditutup, kita tunggu dulu regulasi secara nasional,” ucapnya saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Ribuan Honorer di Sulteng Kategori Ini Terancam Dirumahkan Akibat Kebijakan Pemerintah Pusat

Adiman juga menjelaskan, pegawai honorer yang terdaftar di database BKN atuapun dalam pendataan tahap II seleksi PPPK tidak boleh diberhentikan (dirumahkan).

“Kalau tidak memenuhi syarat tahap kedua ini, kita harus menunggu regulasi lebih lanjut, honorer yang tidak terdaftar di BKN atau tidak memiliki masa kerja dua tahun memang tidak diakomodir untuk menerima gaji honor,” ujarnya.

Adiman menambahkan, honorer yang tidak lulus seleksi tahap pertama secara otomatis akan masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.

Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 terkait kriteria pelamar yang diperbolehkan mengikuti PPPK Tahap II diantaranya:

1.Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi di PPPK Tahap 1.

2.Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi pada seleksi CPNS.

3.Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap 1.

Kesempatan ini hanya untuk tenaga honorer yang gagal di tahap administrasi, baik pada seleksi PPPK maupun CPNS.

Sebelumnya, Gubernur Rusdy Mastura juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 01 Tahun 2025 tentang larangan pengangkatan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam surat edaran itu tertulis bahwa berdasarkan pasal 65 UU ASN Nomor 20 tahun 2023 dan surat MenPAN-RB nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, sebagai berikut:

Baca juga: Inspektur Tambang Sulteng Keluarkan 7 Perintah ke 5 Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Kawasan Tambang Morowali Utara

1. Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

2. Dilarang melakukan pergantian pegawai Non-ASN yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi Tahap I pada Formasi Tahun Anggaran 2024 dengan mengangkat pegawai Non-ASN yang baru.

3. Tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyakatan lulus pada Tahap I hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

4. Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya yang tidak mengindahkan

sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.