GLOBALSULTENG.COM – Ribuan tenaga honorer di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini menghadapi kenyataan pahit setelah diberlakukannya kebijakan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025 ini membatasi peserta seleksi tahap kedua hanya bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan non-ASN pada Oktober 2022 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023 masih diberi peluang mengikuti seleksi. Tetapi, honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023 tidak memenuhi syarat dan harus di berhentikan (dirumahkan).
Baca juga: 3 Rumah Rusak Berat Akibat Jalur Trans Sulawesi di Poso Amblas
Kondisi ini menjadi pukulan berat, terutama bagi ribuan tenaga honorer di Sulteng yang baru memulai karier dan berharap dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman menjelaskan bahwa pegawai honorer yang ada di pangkalan data base BKN atuapun dalam pendataan tahap II seleksi PPPK tidak boleh diberhentikan (dirumahkan).
“Kalau tidak memenuhi syarat tahap kedua ini, kita harus menunggu regulasi lebih lanjut, honorer yang tidak terdaftar di BKN atau tidak memiliki masa kerja dua tahun memang tidak diakomodir untuk menerima gaji honor,” ucapnya saat diwawancarai GlobalSulteng, Jumat (24/1/2025).
Adiman menambahkan, honorer yang tidak lulus seleksi tahap pertama secara otomatis akan masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
Sementara itu, akun honorer yang terdaftar di database BKN tetapi memilih mendaftar CPNS, bukan PPPK, saat ini ditutup sementara.
“Ini terjadi secara nasional, mereka yang memilih mendaftar CPNS bukan PPPK harus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Rusdy Mastura juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 01 Tahun 2025 tentang larangan pengangkatan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam surat edaran itu tertulis bahwa berdasarkan pasal 65 UU ASN Nomor 20 tahun 2023 dan surat MenPAN-RB nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, sebagai berikut:
1. Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
2. Dilarang melakukan pergantian pegawai Non-ASN yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi Tahap I pada Formasi Tahun Anggaran 2024 dengan mengangkat pegawai Non-ASN yang baru.
3. Tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyakatan lulus pada Tahap I hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
4. Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya yang tidak mengindahkan
sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.