Seputar Sulteng

Inspektur Tambang Sulteng Keluarkan 7 Perintah ke 5 Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Kawasan Tambang Morowali Utara

Global Sulteng
×

Inspektur Tambang Sulteng Keluarkan 7 Perintah ke 5 Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Kawasan Tambang Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Inspektur Tambang Sulteng Keluarkan 7 Perintah ke 5 Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Kawasan Tambang Morowali Utara
Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Moh Saleh menyebut bahwa pihaknya telah melakukan investigasi pasca banjir bandang di kawasan tambang nikel Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara beberapa waktu lalu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Moh Saleh menyebut bahwa pihaknya telah melakukan investigasi pasca banjir bandang di kawasan tambang nikel Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Saleh, terdapat 5 perusahaan tambang yang berada di lokasi terdampak banjir diantaranya CV Surya Amindo Perkasa (SAP), CV Putri Perdana (PP), CV Rezky Utama (RU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK) dan PT Palu Baruga Yaku (PBY).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Saleh, pihaknya menemukan adanya pembangunan jalan (hauling) yang melewati aliran sungai oleh CV Putri Perdana. Tetapi, berjalannya waktu ditambah curah hujan yang tinggi membuat gorong-gorong tertutup sepenuhnya.

Sehingga, kondisi ini membuat air sungai meluap membawa sedimentasi material tambang hingga menerjang fasilitas camp milik CV Surya Amindo Perkasa.

Baca juga: Komisi C DPRD Palu RDP Tertutup dengan Dinas PU dan BPKAD, Ada Kejanggalan soal Dana Proyek Tahun 2024

“Puncaknya itulah kejadian kemarin, tidak mampu menahan sehingga air keluar,” ucap Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Moh Saleh, Rabu (22/1/2025).

Hasil investigasi tim Inspektur Tambang Sulteng selama 5 hari itu akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Hendra Gunawan mengeluarkan 7 perintah pasca banjir bandang di kawasan tambang Morowali Utara tersebut yaitu:

1. CV Surya Amindo Perkasa tidak diperkenankan untuk menggunakan kembali area camp sebelum melakukan kajian teknis dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.

2. CV Putri Perdana tidak diperkenankan membangun jembatan pada aliran sungai aktif sebelum melakukan kajian teknis dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.

3. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera melaksanakan kajian risiko atas kelayakan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang yang dimiliki saat ini dan segera melakukan identifikasi dan penilaian, serta pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat serta menyediakan prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.

4. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera melaksanakan kajian teknis (geoteknik, hidrologi, hidrogeologi) sebagai dasar perencanaan kegiatan teknis pertambangan berikutnya dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.

5. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera menyediakan sistem pengaliran yang memadai sebagai upaya pengelolaan air tambang pada semua bukaan lahan tambang khusnya pada catchment area yang air limpasannya mengarah langsung ke alur sungai aktif maupun yang mengarah ke media lingkungan lainnya yang paling tidak tersedia saluran drainase, kolam pengendap dan sarana kendali erosi.

6. PT UKK, CV RU, CV PP, PT PBY dan CV SAP segera melaksanakan reklamasi sesuai rencana reklamasi yang telah disetujui pada semua lahan terganggu meliputi bukaan lahan bekas tambang yang sudah tidak digunakan lagi (mine out), maupun bukaan lahan di luar bukaan lahan bekas tambang sudah tidak digunakan lagi termasuk lereng-lereng tambang.

7. Segera melakukan penanggulangan sedimentasi dan kekeruhan air laut akibat dampak yang ditimbulkan banjir bandang pada area muara sungai Labuan Bajo yang terhubung langsung dengan wilayah perairan laut.

Baca juga: Anggota DPRD Palu Sebut Perusahaan Tambang Galian C Tak Transparan soal Dana CSR, Diduga Mengalir ke Segelintir Orang

Saleh menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada perusahaan untuk melaksanakan isi berita acara tersebut.

“Jika tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi teguran, bila terulang dikenakan sanksi secara bertahap mulai SP1, SP2, SP3 sampai pemberhentian sementara,” ujarnya.