GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Dinas PU dan BPKAD pada Selasa 21 Januari 2025.
Rapat ini membahas sejumlah proyek mangkrak pada tahun anggaran 2024 serta persoalan defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kota Palu.
Adapun sejumlah proyek yang dipertanyakan diantaranya Masjid Huntap Tondo Satu, Drainase di Jl Lingkar Dalam Huntap Tondo Dua, Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gedung Dinas Sosial Kota Palu dan Lapangan Talise Valangguni.
Dalam rapat, Kepala BPKAD Palu Romi Sandi Agung menjelaskan bahwa sejumlah sumber pendapatan daerah tidak tercapai pada 2024, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi untuk bulan September hingga Desember yang belum disalurkan.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga hanya mencapai 85,13% atau sekitar Rp 257 miliar dari target Rp 301 miliar atau menyisakan kekurangan Rp 44 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Palu Abdulrahim Nazar mengungkapkan adanya kejanggalan pada proyek Masjid Huntap Tondo Satu yang mana anggaran awal Rp 15,9 miliar tiba-tiba melonjak menjadi Rp 26 miliar, meski ukuran bangunan hanya 32 meter persegi dengan tambahan teras 5 meter persegi.
Hal serupa terjadi pada Gedung DLH yang anggarannya naik dari Rp 9 miliar menjadi Rp 12 miliar serta proyek lainnya yang tidak rampung dan dibagi menjadi dua tahap.
“Kami merasa dilecehkan karena proyek-proyek ini sebelumnya tidak pernah dibahas di DPRD Kota Palu, kami tidak ingin hanya menjadi tukang stempel tanda tangan,” ucap Abdulrahim Nazar.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas PU Kota Palu Yahdin menjelaskan bahwa proyek yang belum selesai atau belum diserahterimakan (PHO) tidak bisa dibiayai melalui dana Transfer Dana Fasilitas (TDF).
Menurutnya, proyek-proyek itu rencananya akan dilanjutkan oleh kontraktor yang sama dan pembayarannya dilakukan melalui APBD Perubahan pada Oktober 2025.
Meski begitu, Komisi C mempertanyakan kesiapan kontraktor untuk menyelesaikan proyek tanpa pembayaran hingga Oktober 2025.
“Apakah kontraktor sanggup menyelesaikan proyek?, ini menunjukkan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai, dimana pasak lebih besar daripada tiang,” ujar Abdulrahim Nazar.
Abdulrahim Nazar meminta agar kontraktor yang lalai dimasukkan dalam daftar hitam. Selain itu, kontraktor tidak diperbolehkan menangani dua proyek dalam tahun yang sama untuk mencegah pekerjaan mangkrak.
Lebih lanjut, Komisi C juga mengkritisi Dinas PU yang tidak menyerahkan dokumen proyek seperti gambar, RAB, addendum kontrak dan bukti pembayaran denda kontraktor.
“Ini sangat miris, PAD digunakan sia-sia tanpa pengawasan yang jelas,” tutur Abdulrahim Nazar.
Komisi C DPRD Palu berencana menjadwalkan RDP lanjutan dengan instansi terkait dan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran. Nantinya, hasil temuan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami berharap pada tahun anggaran 2025, kegiatan yang direncanakan lebih rasional dan mengutamakan prioritas, bukan sekadar proyek asal-asalan,” jelasnya.
Diketahui, RDP tertutup juga itu dihadiri oleh Anggota Komisi C DPRD Palu diantaranya Zet Pakan, Muhlis, Andika, Vivi Irade, Lewi, Sucipto dan Alfian Chaniago.