GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap seorang pria pencuri beras berinisial AF (25) di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Kasi Humas Polres Parimo Iptu Sumarlin menyampaikan bahwa pelaku mencuri 8 karung beras pada 5 Desember 2024 di Desa Toboli.
Pemilik rumah (korban) langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Parimo dengan memperlihatkan aksi AF yang terekam CCTV.
Menindaklanjuti laporan dengan petunjuk CCTV, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parimo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap di Desa Toboli Barat tanpa perlawanan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima GlobalSulteng, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Direktur RSUD Undata Palu Angkat Bicara soal SKBS PPPK Tercecer: Saya Sudah Tegur
Sumarlin menambahkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Parimo untuk menjalani proses hukum lanjutan. Buntut perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub pasal 362 KUHP,” ujarnya.
Meski begitu, GlobalSulteng terus mengonfirmasi lebih mendalam terkait dengan kejadian itu termasuk pekerjaan pelaku.
Baca juga: Kekacauan Terjadi di RSUD Undata Palu Buntut Pelayanan Lambat hingga SKBS PPPK Tercecer
Pasalnya, berdasarkan foto yang diterima GlobalSulteng, pelaku AF memakai baju berwarna hijau-putih dan bermerk Pertamina.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Parimo Iptu Sumarlin belum memberikam jawaban apapun.