GLOBALSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024).
“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka FMI, kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Morowali,” ucapnya.
Kata Sugeng, penyidik telah memeriksa FMI pada Rabu (3/7) dan langsung dilakukan penahanan.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” ujarnya.
Dia menambahkan, FMI diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati di Polda Sulteng tertanggal 13 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Baca juga: Juru Parkir Kota Palu Setiap Pekan Wajib Setor Pendapatan 50 Persen ke Kas Daerah
Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga, tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.