GLOBALSULTENG.COM – Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangani Polda Sulteng.
Gelar perkara khusus ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan perihal pengaduan atas laporan polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 13 Juli 2023.
Saat gelar perkara khusus, hadir juga PT Bintang Delapan Wahana (terlapor) dan PT Artha Bumi Mining (pelapor).
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining Happy Hayati mengatakan, pengaduan masyarakat itu karena LP 153 Tahun 2023 hingga 27 Maret 2024 belum ada ditetapkan tersangka.
Baca juga: Update Kondisi Jamaah Haji Asal Sulteng Pasca-Armuzna
Padahal, PT Artha Bumi Mining telah diberitahukan melalui SP2HP Nomor B/34/I RES.1.9./2024/Ditreskrimum bahwa tertanggal 17 Januari 2024, LP 153 sudah memasuki tahap penyidikan.
Lebih lanjut, laporan yang diajukan PT Artha Bumi Mining terhadap HM selaku Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana karena diduga telah memalsukan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP operasi produksi.
Sehingga, terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tentang persetujuan penyesuaian IUP operasi produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 hektare.
Dasar penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 tertanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan surat Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal permohonan penyesuaian IUP operasi produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 3 Oktober 2013.
Baca juga: Pilkada Sulteng 2024, Rusdy Mastura-Hidayat Lamakarate Berebut Kursi PDIP?
Adanya laporan polisi dan dumas, polisi telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka.
Kata Happy, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam laporan polisi atas dugaan pidana ini adalah HM selaku Direktur PT Bintang Delapan Wahana saat itu.
“Bukan dalam kapasitas HM sebagai Ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ucapnya, Kamis (20/6/2024).
Surat Keterangan No.S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang penghentian penyidikan tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT Artha Bumi Mining untuk mengajukan laporan polisi atas upaya hukum pidana di Polda Sulteng.
“Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor:1489/30/DBM/2013 3 Oktober 2013 tentang penyesuaian IUP operasi produksi yang dilakukan oleh PT Bintang Delapan Wahana,” ujarnya.
Mengacu pada asas ultimum remedium karena telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, tetapi selalu dihalangi haknya oleh PT Bintang Delapan Wahana.
Maka, prinsip prejudiciel geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang penyesuaian IUP operasi produksi yang dilakukan oleh PT Bintang Delapan Wahana dan melanggar ketentuan pasal 263 KUHPidana junto pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana yang jelas-jelas menguntungkan PT Bintang Delapan Wahana.
“Semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 terhadap laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” tuturnya.