Seputar Sulteng

Juru Parkir Kota Palu Setiap Pekan Wajib Setor Pendapatan 50 Persen ke Kas Daerah

Global Sulteng
×

Juru Parkir Kota Palu Setiap Pekan Wajib Setor Pendapatan 50 Persen ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Juru Parkir Kota Palu Setiap Pekan Wajib Setor Pendapatan 50 Persen ke Kas Daerah
Wali Kota Hadianto Rasyid memberikan arahan dalam pelaksanaan Apel Akbar Juru Parkir (Jukir) se-Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Hadianto Rasyid memberikan arahan dalam pelaksanaan Apel Akbar Juru Parkir (Jukir) se-Kota Palu.

Apel Akbar itu dilaksanakan di Lapangan Tenis KONI Kota Palu pada Kamis 4 Juli 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hadianto menyampaikan, hasil pertemuan beberapa hari terakhir antara Pemerintah Kota Palu dengan para Jukir menghasilkan beberapa kesepakatan yang penting.

“Pada apel ini saya akan sampaikan secara umum kebijakan yang akan diterapkan,” ucapnya.

Adapun poin utama yang telah disepakati yakni pembagian hasil retribusi parkir melalui skema 50:50 untuk Jukir dan Pemerintah Kota Palu.

Baca juga: Pelaku Usaha Tambang Galian C di Kota Palu Wajib Laporkan Pengendalian Pencemaran Udara, Wali Kota Beri Waktu 3 Bulan

Skema ini sebelumnya 70:30 atau 70 persen untuk Pemerintah Kota Palu dan 30 persen untuk Juru Parkir.

“Sekarang dibuat 50:50,” ujarnya.

Kata Hadianto, untuk lokasi parkir tertentu akan dilakukan pengawasan oleh petugas atau Satgas dari Dinas Perhubungan Kota Palu.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pelanggan serta para Jukir guna menghindari terjadinya hal-hal negatif.

Penagihan retribusi yang dilakukan oleh petugas lapangan wajib dibuktikan dengan tanda terima yang sah dan akan diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat setiap pekan.

Tanda terima akan dibuat dua rangkap yakni satu untuk Jukir dan satunya lagi untuk Dinas Perhubungan Kota Palu.

Para petugas tidak lagi memungut uang parkir langsung. Para Jukir akan menyetor langsung uangnya ke kas daerah melalui Bank Mandiri.

“Harapan saya, kalian sudah harus jadi Jukir yang jujur, jujur ini pekerjaan sulit, tapi kalau dilakukan dengan baik, Insya Allah jadi berkah,” tuturnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa semua pelaku usaha yang tidak memiliki tempat parkir akan dikenakan denda jika menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir di tempat usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Perhubungan Kota Palu akan melakukan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi parkir.

“Semua wajib membayar parkir, tanpa terkecuali, mau wali kota parkir, juga wajib bayar, supaya tidak ada yang keberatan, tetapi kita juga bisa melayani dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Usai Terima SK PKS, Jubir Anwar Hafid Singgung PKB dan Hanura Koalisi di Pilkada Sulteng 2024

Setiap Jukir yang terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kota Palu akan diberikan tanda pengenal dan seragam parkir lengkap termasuk sepatu dan topi yang akan diadakan tahun depan.

“Jukir yang tidak terdaftar, tidak akan diberikan fasilitas sebagai Jukir dan juga tidak diperbolehkan bertugas sebagai Jukir, kalau dia tetap melakukan profesi sebagai Jukir, maka dianggap sebagai pungutan liar yang pastinya akan mendapat sanksi dari pemerintah,” katanya.