GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Satresnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika.
Selama 2 bulan terakhir yakni Mei dan Juni 2024, Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 17 orang pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57 sachet,” ucap Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana Putra saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (5/7/2024).
Baca juga: PKS Resmi Dukung Anwar Hafid-Reny A Lamadjido di Pilkada Sulteng 2024
Kata Gede Wira, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1949 butir pill koplo jenis THD dari 17 orang tersangka itu.
“Untuk barang bukti 15 sachet sabu-sabu yang disita, berat bruto sekitar 123,71 gram,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 390 orang atas pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Baca juga: Usai Terima SK PKS, Jubir Anwar Hafid Singgung PKB dan Hanura Koalisi di Pilkada Sulteng 2024
“Total masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini sekitar 390 orang,” tuturnya.