GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan pelaku usaha tambang galian c menandatangani berita acara hasil kesepakatan.
Adapun hasil kesepakatan itu berupa pemeliharaan jalan, lingkungan dan tanggungjawab sosial pelaku usaha tambang Galian C di wilayah Kota Palu.
Pelaku usaha tambang wajib memiliki izin dispensasi pemakaian jalan dari BPJN Sulteng dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa jaminan pemeliharaan jalan.
Selain itu, pelaku usaha tambang diwajibkan melaksanakan peningkatan jalan nasional yang menjadi perlintasan (baik crossing maupun hauling) dengan konstruksi rigid beton, termasuk 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke arah dermaga jetty.
Baca juga: Sirkuit Balap Motor-Cross Segera Dibangun, Pemkot Palu Rencanakan di 2 Daerah Ini
Lebih lanjut, diwajibkan juga menjaga kualitas udara di area tambang dan sekitarnya dengan pemasangan sprinkle air pada mesin crusher dan penyiraman area tambang serta jety minimal dua kali sehari sesuai arahan dokumen lingkungan.
Para pelaku usaha tambang galian C juga diwajibkan menanam pohon pada area tambang dan aliran sungai sesuai kriteria yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Kemudian, pelaku usaha tambang wajib menangani material yang terbawa hingga ke luar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi atau kejadian lainnya.
Wajib menyampaikan laporan RKL-RPL termasuk laporan pengendalian pencemaran udara, air dan limbah B3 serta laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang melintasi jalan nasional harus dibersihkan dari material tambang.
Para pelaku usaha tambang juga diwajibkan bergabung dan aktif dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu.
Kata Hadiantor, poin-poin kesepakatan ini harus dilaksanakan oleh pelaku usaha tambang dalam waktu tiga bulan sejak penandatanganan berita acara hasil kesepakatan.
“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, pelaku usaha tambang tidak akan diberikan berita acara hasil verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Baca juga: Usai Terima SK PKS, Jubir Anwar Hafid Singgung PKB dan Hanura Koalisi di Pilkada Sulteng 2024
Diketahui, penandatanganan dokumen kesepakatan ini dilakukan oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, perwakilan BPJN Sulteng dan pimpinan pengusaha tambang galian C.
Adapun penandatangan itu dilaksanakan di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Kamis 4 Juli 2024.