GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut video viral terkait penggerebekan industri rumahan pembuatan madu diduga palsu disalah satu kos-kosan di Kota Palu sudah terjadi pada tahun 2021.
Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Madu Palsu di Kota Palu, Sudah Beredar di Apotek
“Itu video yang beredar tahun 2021 saat Kompol Dirham masih di Subdit Indag Krimsus, sekarang dia di Subdit PPA Ditreskrimum,” ucapnya.
Menurut Sugeng, saat itu Ditreskrimsus Polda Sulteng menyita 1.417 botol dan sejumlah jeriken berisi madu palsu.
Baca juga: Respon Gokil Ahmad Ali saat Diisukan Tak Dapat Rekomendasi Partai NasDem di Pilkada Sulteng 2024
“Madu palsu olahan rumahan itu juga tidak memiliki izin,” ujarnya.
Adapun pemilik madu palsu itu merupakan warga di Kota Palu berinisial MR (62).
Baca juga: Pilkada Sulteng 2024, Rusdy Mastura-Hidayat Lamakarate Berebut Kursi PDIP?
“Memang benar sudah beredar, tapi anggota sudah sita semua sebanyak 664 botol di swalayan, toko obat dan apotek,” tuturnya.
Sugeng menambahkan, pelaku dijerat UU nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, UU Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.