GLOBALSULTENG.COM, TOUNA – Bakal calon Bupati-Wakil Bupati Touna Samsurijal Labatjo dan Saiful Bahri Laborahima memenuhi syarat administrasi jalur independen di Pilkada 2024.
Terpenuhi syarat administrasi paslon independen ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Touna melaksanakan rapat pleno pada Selasa 18 Juni 2024 malam.
Komisioner KPU Touna Nidaul mengatakan, setelah terpenuhi syarat administrasi, paslon (Samsurijal Labatjo-Saiful Bahri Laborahima) akan mengikuti tahap verifikasi faktual.
“Pasangan indenpenden lainnya yang tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) yakni Agfar Patanga dan Haerul Willah,” ucapnya.
Baca juga: 1.229 Jamaah Haji Sulteng Nafar Awal Tinggalkan Mina, Dilanjutkan Tawaf Ifadah dan Sa’i
Menurut Nidaul, Agfar Patanga dan Haerul Willah dinyatakan TMS karena kurangnya jumlah jumlah dukungan yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ini terkait kesesuaian data, jumlah dukungan kurang dari yang ditentukan yaitu 17.951 orang, sementara Agfar Patanga dan Haerul Willah baru mendapatkan 17.678 dukungan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno itu, bisa dipastikan pasangan Agfar Patanga dan Haerul Willah tidak bisa mengikuti Pilkada Touna 2024.
Baca juga: 5 Bakal Calon Gubernur Sulteng Terpopuler Versi Google Trends
Sementara, Samsurijal Labatjo dan Saiful Bahri Laborahima akan kembali mengikuti verifikasi faktual.