GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi IV DPRD Sulteng melanjutkan pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing
Rapat digelar di ruang Komisi IV DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Palu, Kamis, 3 September 2026. Pembahasan dipimpin Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi bersama Wakil Ketua Komisi IV Wiwik Jumatul Rof’iah.
Baca juga: OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan agar Biaya Lebih Murah
Anggota Komisi IV, tenaga ahli, dan tim penyusun Naskah Akademik turut mengikuti pembahasan tersebut.
Baca juga: Kualitas Udara Kota Palu Memburuk, JATAM Sulteng Soroti Aktivitas Tambang Galian C
Rapat difokuskan pada pematangan substansi Naskah Akademik dan Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Baca juga: Temui Gubernur Anwar Hafid, PPPK Nakes Sulteng Bahas Kejelasan Status Kepegawaian
Naskah Akademik menjadi dasar penting dalam perubahan regulasi karena memuat landasan akademis, yuridis, dan sosiologis.
Baca juga: Jasa Raharja Klaim Fatalitas Kecelakaan Turun 4,59 Persen hingga Agustus 2026
Landasan tersebut diperlukan agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bank Sulteng dan RSUD Morowali Kerja Sama Perkuat Pengelolaan Dana BLUD
Komisi IV bersama tim penyusun akan melanjutkan pematangan materi Ranperda penyelenggaraan kesehatan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.












