GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Penyeludupan 1000 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk berhasil digagalkan petugas.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Lapas Luwuk Efendi Wahyudi berdasarkan keterangan resmi yang diterima GlobalSulteng, Rabu (19/6/2024).
Menurut Efendi Wahyudi, percobaan penyeludupan 1000 paket obat-obatan terlarang jenis THD itu terjadi pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 02.20 wita.
Baca juga: 1.229 Jamaah Haji Sulteng Nafar Awal Tinggalkan Mina, Dilanjutkan Tawaf Ifadah dan Sa’i
Saat itu, petugas lapas di menara pos pengawasan 3 melihat aktifitas mencurigakan disisi luar tembok yang dilakukan seorang pria.
Melihat aktivitas mencurigakan itu, petugas lapas langsung melapor kepada Komandan Regu Pengamanan (Rupam).
“Saat petugas tiba dilokasi, ditemukan memang ada seorang pria, dia mengaku sedang buang air kecil,” ucapnya.
Tetapi, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa pria itu mencoba melempar sesuatu kedalam lapas tersebut.
Baca juga: Kemenag Sebut Satu Jamaah Haji Bangkep Sulteng Wafat di Arafah
Adanya kejadian itu, para petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan ditemukan 1000 butir obat jenis THD dibungkus didalam plastik.
“Setelah berhasil kami temukan barang bukti, langsung kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai dan kami serahkan pelaku untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.