GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Sulteng menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Jl Prof. Moh Yamin, Palu, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido serta jajaran pemerintah provinsi.
Pembahasan perubahan APBD mencakup penyesuaian target pendapatan, optimalisasi belanja, dan penguatan pembiayaan daerah. Penyesuaian itu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program prioritas pemerintah daerah.
Baca juga: Berani Cup 2026 Morowali, Anwar Hafid Minta Pemain Tunjukkan Kemampuan Terbaik
Arus Abdul Karim mengatakan perubahan APBD tidak hanya menyangkut perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut harus mampu menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: BRI Sabet Penghargaan Industri Olahraga 2026 dari Kemenpora
Ia menilai sinergi DPRD dan Pemprov Sulteng diperlukan agar penggunaan anggaran dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara efektif.
Baca juga: Wabup Morowali Iriane Iliyas Dorong Perempuan Aktif Deteksi Dini Kanker Serviks dan HIV/AIDS
Rapat paripurna berlangsung hingga seluruh tahapan pembahasan dan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 disepakati sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan program dan belanja daerah pada tahun anggaran berjalan.












