Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

Polsek Bungku Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Awalnya Korban Pamitan Belajar Kelompok

Global Sulteng
×

Polsek Bungku Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Awalnya Korban Pamitan Belajar Kelompok

Sebarkan artikel ini
Polsek Bungku Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Awalnya Korban Pamitan Belajar Kelompok
Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Selatan berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial MH (24). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Selatan berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial MH (24).

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu ditangkap dirumahnya Desa Koburu, Kecamatan Bungku Selatan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial SD (14) berpamitan belajar kelompok pada 25 Mei 2024.

“Tetapi sudah 2 hari korban belum juga pulang kerumahnya, akhirnya orang tua khawatir dan berdasarkan informasi yang didapatkan orang tuanya, korban berada dirumah MH (pelaku),” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Landasan Pacu Bandara Maleo Morowali Diperpanjang, Pemerintah Dapat Bantuan dari BTIIG

Sehingga, orang tua korban langsung bergegas mendatangi rumah pelaku MH.

“Saat di datangai, pelaku tidak mengakui dan menyembunyikan korban didalam kamarnya, orang tua korban langsung pergi,” ujarnya.

“3 hari kemudian sekitar jam 08.00 wita, ibu korban kembali kerumah pelaku, didapatkan anaknya berada didalam kamar dan langsung dibawa pulang, korban sempat mengelak sudah berhubungan badan, tapi setelah ditekan orang tuanya makanya korban mengaku,” tambahnya.

Adanya pengakuan itu, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolsian.

Baca juga: 2 Residivis Curanmor Berhasil Ditangkap, Polisi Kejar Penadahnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Pelaku sudah berada di Polsek Bungku Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.