GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap 2 pelaku Pencurian Motor (Curanmor) berinisial AR dan AK.
KBO Reskrim Polresta Palu Ipti Aji Shuada mengatakan, penangkapan itu bermula saat adanya laporan polisi terkait kasus curanmor di Jl Maleo, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada 2 Juni 2024.
Baca juga: Satu Lagi, Jamaah Haji Asal Sulteng Meninggal Dunia di Makkah
Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di kosnya Jl Anoa, Kelurahan Tatura Utara.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wita,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, Gubernur Rusdy Mastura Banjir Dukungan dari Para Kades di Sulteng
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, para pelaku curanmor sempat melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Kedua pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor),” ujarnya.
Baca juga: Tinjau Progres Pembanguan Huntap II Tondo Palu, Pansus Rehab-Rekon Minta Kontraktor Diperiksa
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit motor mio sporty dan mio IM3.
“Mereka belum sempat jual motor itu dan saat ini kami masih melalukan pengembangan terkait dengan penadahnya, untuk modusnya karena faktor ekonomi,” tuturnya.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Marah, Dinas Pendidikan Sulteng Dinilai Rugikan Calon Siswa di Kota Palu
Dia menambahkan, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.