GLOBALSULTENG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan berbagai permasahalaan signifikan yang terus terulang setiap tahunnya di Kabupaten/Kota.
Adapun sejumlah temuan (permasahalaan) itu diantaranya beban perjalanan dinas yang tidak sesuai, penggelembungan (Mark Up) bill hotel dan pembayaran honorarium tidak sesuai Perpres nomor 33 tahun 2020-Perpres nomor 53 tahun 2003.
Kemudian, ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak menimbulkan kelebihan pembayaran yang pada beberapa kasus berindikasi kecurangan (fraud).
Baca juga: DPP PKB Dilema, Usung Anwar Hafid atau Ahmad Ali di Pilkada Sulteng 2024
Selain itu, adanya kesalahan penganggaran, pengelolaan aset etap yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawai tidak sesual ketentuan serta pengelolaan program Gercep Gaskan Berdaya diinisasi oleh pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.
Dugaan korupsi proyek Talud
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau mengatakan, pihaknya bersama inspektorat melakukan klarifikasi lapangan proyek talud yang dikerjakan CV Risky Utama di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Menurutnya, klarifikasi proyek menghadirkan ahli, pelaksana kegiatan dan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai pada 30 Mei 2024.
Baca juga: Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota
“Penanganan perkara sejauh ini berjalan dengan lancar, penyidik melakukan harmonisasi alat bukti sah,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dalam kasus tersebut bersama jajaran inspektorat.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan talud di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak tahun anggaran 2020/2021 bernilai Rp 1,3 miliar.
Dugaan korupsi Perusda Morowali
Kajari Morowali I Wayan Suardi menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil sejumlah saksi terkait dengan dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah pada Perusda Tahun 2012.
Adapun dari saksi-saksi yang dipanggil, 2 diantaranya merupakan calon kepala daerah Pilkada 2024 yaitu Anwar Hafid dan Taslim.
Baca juga: BPK Sulteng Ungkap Sejumlah Temuan di 13 Kabupaten Kota, Singgung Perjalanan Dinas
Anwar Hafid dan Taslim juga adalah mantan Bupati di Kabupaten Morowali. Iku dipanggil juga dalam kasus itu yakni mantan Sekda Morowali.
Kata Suardi, para saksi itu dipanggil dipanggil untuk memperdalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar tersebut.
Lanjut Suardi, pihaknya telah memberikan waktu 1 tahun untuk membenahi tetapi tidak ada tindakan baik.
“Alasan saja dan minta-minta maaf tidak mau perbaiki tidak ada juga upaya pengembalian, kita sudah berikan tindakan persuasif, sekarang kita lakukan tindakan represif,” ujarnya.
Disisi lain, Mantan Bupati Morowali Taslim menyatakan bahwa dirinya heran saat adanya pemanggilan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi.
“Nah saya menjabat bukan ditahun itu, makanya saya heran kenapa nama saya juga disebut,” tuturnya.
Baca juga: PKB Sulteng Dukung Anwar Hafid-Reny Lamadjido di Pilkada 2024, Dewan Syuro Sebut Hasil Kajian
Sementara, Anwar Hafid menyatakan siap dipanggil pihak kejaksaan terkait kasus tersebut.
“Sebagai warga masyarakat taat hukum, kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” jelasnya.