Kriminal Hukum

23 Excavator di Morut Disita Polisi Buntut Aktivitas Tambang Ilegal, Direktur dan Komisaris PT GPS Dijerat Pasal Berlapis

Global Sulteng
×

23 Excavator di Morut Disita Polisi Buntut Aktivitas Tambang Ilegal, Direktur dan Komisaris PT GPS Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
23 Excavator di Morut Disita Polisi Buntut Aktivitas Tambang Ilegal, Direktur dan Komisaris PT GPS Dijerat Pasal Berlapis
Sebanyak 23 unit excavator milik PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) di Morowali Utara (Morut) disita aparat kepolisian buntut aktivitas pertambangan ilegal. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Sebanyak 23 unit excavator milik PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) di Morowali Utara (Morut) disita aparat kepolisian terkait pertambangan ilegal.

Selain 23 unit excavator di Morut, aparat kepolisian juga menyita 111 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 unit dump truck 10 roda.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka terkait pertambangan ilegal tersebut.

Adapun 2 tersangka berinisial AT (32) Direktur Utama PT GPS dan SN (49) Komisaris Utama PT GPS.

Baca juga: 2 WNA Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Tondo Palu, Polisi Kejar Pemodal

Bagus menjelaskan, kegiatan pertambangan ilegal itu dilaksanakan didalam area PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pihak PT Bumanik membuat pengaduan kepada kami, saat itu kami langsung turun kelapangan pertambangan ilegal itu memang ada dan sudah 1 bulan beroperasi,” ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Menurut Bagus, tersangka berdalih bahwa telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Bumanik.

“Tapi kenyataannya mereka sama sekali tidak memiliki kontrak kerjasama dengan PT Bumanik,” ujarnya.

Lebih lanjut, penindakan aparat kepolisian dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 7 Februari dan 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur.

“Para tersangka melalukan penambangan ilegal di dua tempat dan semuanya masih wilayah PT Bumanik,” tuturnya.

“Penindakan pertama kami sita 17 unit excavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan dan SKT, penindakan kedua ada 6 unit excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 tumpukan material ore nikel,” tambahnya.

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Palu Bentuk Tim Khusus Pemantau ASN di Media Sosial

Atas perbutannya, para pelaku disangkakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, para tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.