Kriminal Hukum

Ditreskrimsus Polda Sulteng Tangkap 4 Pelaku Tambang Ilegal di Palu dan Morut, Total 26 Alat Berat Disita

Global Sulteng
×

Ditreskrimsus Polda Sulteng Tangkap 4 Pelaku Tambang Ilegal di Palu dan Morut, Total 26 Alat Berat Disita

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Sulteng Tangkap 4 Pelaku Tambang Ilegal di Palu dan Morut, Total 26 Alat Berat Disita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng berhasil menangkap 4 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng berhasil menangkap 4 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal.

Adapun pertambangan ilegal itu terjadi di dua tempat yakni di Kelurahan Tondo, Kota Palu dan Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utata (Morut).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiawan mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 23 Excavator di Morut Disita Polisi Buntut Aktivitas Tambang Ilegal, Direktur dan Komisaris PT GPS Dijerat Pasal Berlapis

“Pelaku di Kota Palu berinisial LJ (62) dan ZX (62) yang merupakan WNA asal China, sedangkan di Morut AT (32) dan SN (49) mereka WNI,” ucapnya.

Menurut Bagus, WNA yang ditetapkan tersangka itu merupakan teknisi dan labotoris (teknisi laboratorium).

Sementara, 2 WNI adalah Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS).

Baca juga: 2 WNA Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Tondo Palu, Polisi Kejar Pemodal

Kata Bagus, pihaknya menyita 3 excavator, 20 tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 1 buah jeringen 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan 1 jerigen berisi hidrogen peroksida, 2 buah selang pipa warna biru dan orange dan 52 karung isi karbon di Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Kemudian, 23 unit excavator, 111 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 unit dump truck 10 roda di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.

Dia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus pertambangan ilegal tersebut.

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Palu Bentuk Tim Khusus Pemantau ASN di Media Sosial

“Kasus ini masih dalam pengembangan terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam pertambangan ilegal itu,” ujarnya.