GLOBALSULTENG.COM, TOUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampana Tete menangkap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Senin (3/6/2024).
Kapolsek Ampana Tete AKP Iskandar S Deypahe mengatakan, penangkapan ODGJ itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Deretan Temuan Bawaslu Palu Tahun 2020, Berpotensi Terulang di Pilkada 2024
“ODGJ itu mengamuk dan membahayakan warga, makanya kami bawa ke RSUD Ampana,” ucapnya.
Menurut Iskandar, penangakapan ODGJ itu dilakukan untuk menghidari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas).
Baca juga: PKB Sulteng Dukung Anwar Hafid-Reny Lamadjido di Pilkada 2024, Dewan Syuro Sebut Hasil Kajian
“Semoga ODGJ itu bisa mendapkan bantuan dan perawatan yang sesuai dengan kondisinya,” ujarnya.
Diketahui, ODGJ atau gangguan jiwa disebabkan karena ketidakmampuan individu atau seseorang dalam melaksanakan.
Baca juga: Penyebab Kasus Bullying Siswa SMP di Morut Terungkap, Korban Dekat dengan Pacar Pelaku
Proses perkembangan ini memunculkan berbagai tantangan dan perubahan yang harus dihadapi. Jika seseorang tidak mampu mengatasi tantangan tersebut, maka gangguan jiwa bisa muncul.
Adapun faktor-faktor lain yang menyebabkan ODGJ diantaranya usia, karna masa dewasa adalah periode produktif di mana individu harus belajar beradaptasi dan menjadi mandiri.
Pada tahap ini, tanggung jawab yang diemban menjadi lebih berat dan kompleks. Jika tanggung jawab tersebut tidak dapat diatasi, orang dewasa rentan mengalami gangguan jiwa.
Kemudian, faktor lainnya yaitu pekerjaan yang mana individu ketika menganggur memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan jiwa akibat ketiadaan penghasilan. Sementara, tanggung jawab semakin berat setiap harinya. Selain itu, pengangguran juga dapat menimbulkan perasaan rendah diri.
Baca juga: Hasil Audit 13 Kabupaten Kota, BPK Sulteng Temukan Mark Up Bill Hotel
Selanjutnya, kepribadian yang tertutup, predisposisi biologis, pengalaman buruk, konflik dan lain sebagainya.